Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Peredaran Sabu di Bukit Biru
Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Peredaran sabu di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam
pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat
dalam peredaran narkotika beserta belasan paket sabu yang diduga siap
diedarkan.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas
peredaran narkotika di wilayah Bukit Biru.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar melakukan serangkaian penyelidikan
dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Kasi Humas Polres
Kukar, IPTU Maryono mengatakan, hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada
seorang pria berinisial EK (37), warga Kelurahan Bukit Biru.
Petugas kemudian
melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan pada Minggu (31/5/2026) sekitar
pukul 20.40 WITA di kawasan Jalan Pahlawan, tepatnya di depan SPBU Bukit Biru,
Tenggarong.
“Berdasarkan
informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk
memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah diperoleh informasi yang cukup,
petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial EK,” ujarnya,
Selasa (2/6/2026).
Saat dilakukan
penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan
dalam sebuah amplop berwarna putih.
Temuan tersebut
kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap pelaku guna menelusuri
keberadaan barang bukti lainnya.
Dari hasil
pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati EK.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 15 paket plastik bening berisi
sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat.
Seluruh barang
bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Secara
keseluruhan, polisi menyita 18 paket plastik bening yang diduga berisi
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,11 gram.
Selain itu, turut
diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor matic, uang tunai
sebesar Rp800 ribu, amplop putih, serta tas selempang yang diduga berkaitan
dengan aktivitas peredaran narkotika.
Maryono
menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di
Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengajak
masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran
narkotika di lingkungan masing-masing.
“Agar masyarakat bisa turut serta memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara,” tutupnya. (kriz)